Senin, 17 Juni 2013

Akuntansi Internasional (Letter of Credit)



Pengertian Letter Of Credit
Yang dimaksut dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk diambil alih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Tujuan Dan Fungsi Letter Of Credit L/C
L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.
Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihan kemungkinan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada saat proses penanganan L/C.
Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran serta memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi dari L/C itu sendiri dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
2.      Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
3.      Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4.      Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
5.      Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir 

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
          Pada proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain :
Pihak Langsung
a.    Pembeli
·      Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer.
·      Pihak yang memohon pembukaan L/C.
·      Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank.
b.    Penjual
·      Disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shiper
·      Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
·      Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar.
c.    Bank pembuka (penerbit) L/C
·      Disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank.
·      Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary.
·      Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.
·      Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta.
·      Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli.
d.   Bank penerus L/C
·      Disebut juga advising bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank
·      Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain.
·      Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank. 
e.  Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran L/C
·     Disebut juga confirming bank/foreign coresspondent bank.
·     Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yaitu menegaskan kepada beneficiary bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya. 
f.  Bank pembayar
·    Disebut juga paying bank.
·    Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.
g. Bank yang menegosiasi
·     Disebut juga negotiating bank.
·     Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel dari beneficiary.
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
·    Disebut juga reimburse bank.
·    Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening maka untuk penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.

Pihak Tidak Langsung
a.  Perusahaan pelayaran (pengapalan)
·Menerima barang-barang dagang dari shiper/eksportir/freight forwader dan mengatur pengangkutan barang-baranmg tersebut.
·Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang.


b.   Bea dan Cukai (Pabean)
· Bagi importir, sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang bilamana dokumen B/L telah dilakukan pembayaran.
· Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
 c.  Perusahaan asuransi
·Pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang syaratkan.
·Pihak yang mengeluarkan sertifikat atau polis asuransi untuk menutup resiko yang dikehendaki.
·Pihak yang menyelesaikan tagihan atau klaim kerugian-kerugian.
d.  Badan pemeriksa atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
· Pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor di negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di negara tempat tibanya barang.
· Pihak yang ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.
 e. Badan-badan peneliti lainnya
·Yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan atau setifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan. 

JENIS-JENIS L/C
L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain :
Revocable L/C . L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
Irrevocable L/C . L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C .L/C yang  diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bankmaupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of Credit.Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit. Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/Cdengan documentary L/C.
Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C . Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negri.
(Analisis Kasus L/C (letter of credit))
1. Kasus L/C fiktif BNI
2. Kasus L/C fiktif Bank Century
Ø    Kasus pertama (L/C fiktif BNI)
Asal mula kasus ini bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries). Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika. Kasus BNI ini terjadi pada BNI cabang Kabayoran Baru yang terjadi pada bulan juli tahun 2002 sampai dengan bulan agustus tahun 2003.
Dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. hal ini seharusnya Bank BNI selaku penerima L/C harus memiliki buku pedoman perusahaan (BPP) yang merupakan buku pegangan kerja bagi setiap petugas, termasuk sistem pengamanan L/C. Sebelum L/C tersebut diteruskan kepada eksportir, pertama-tama yang harus dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru adalah membuat/mengisi work sheet. Work sheet tersebut merupakan lembaran catatan bank yang akan selalu diisi dan menjadi pedoman petugas-petugas bank dalam menangani L/C tersebut, yaitu mulai dari saat L/C itu diterima sampai saat L/C itu dinegosiasikan dan dibayar. Menurut informasi, Bank BNI Kebayoran Baru ternyata tidak membuat work sheet, sedangkan work sheet merupakan salah satu sarana pengamanan bagi para petugas dan pejabat bank yang terkait dan bertanggung jawab dengan L/C tersebut. Dalam work sheet itu harus dicatat hal-hal yang menyangkut rincian L/C Antara lain siapa bank pembuka (issuing atau opening bank), nomor dan tanggal L/C, siapa eksportirnya, untuk komoditas apa (barang yang diekspor), berapa jumlah satuan atau beratnya, berapa nilainya dan dalam mata uang apa, batas waktu L/C (expiry date), dan batas waktu tanggal bill of lading (dokumen pengangkutan kapal). Selain itu, dicatat pula apa syarat-syarat L/C, antara lain apakah L/C itu merupakan usance L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat eksportir adalah wesel ekspor berjangka yang harus dibayar importir dalam jangka waktu tertentu, misalnya 90 hari setelah wesel itu diterima importir) atau L/C tersebut merupakan sight L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat oleh eksportir adalah wesel ekspor yang harus segera dibayar seketika wesel itu diterima importir).
Menurut ketentuan Undang-Undang Perbankan, bank harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkenaan dengan transaksi L/C Bank BNI Kebayoran Baru tersebut, kehati-hatian bank itu antara lain menyangkut siapa yang menjadi beneficiary L/C. Beneficiary adalah nasabah bank penerima dan bagaimana reputasinya selama ini? Apakah beneficiary memiliki kemampuan untuk melaksanakan transaksi komoditas sebagaimana yang dimaksuddalamL/C.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu. Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut. Sebagian dikutif dari ”Memahami Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan” Sutan Remy Sjahdeini.
Ø    Kasus kedua L/C Bank Century
Bank century merupakan bank gagal yang bermula bernama bank mutiara yang didirikan oleh seorang Bankir yang bernama Robert Tantular. Bank yang menjadi trend topik pada tahun 2010an karena “bail out” (dana talangan) yang dikucurkan oleh Bank Indonesia(BI) selaku bank central. Dana ‘bail out” yang dikucurkan oleh bank Indonesia yaitu sebesar 6,7 triliun. Kasus ini bukan hanya menyangkut citra perbankan Indonesia tetapi tetapi pada kasus ini terjadi Intrik politik didalamnya dan sangat dipolitisasi oleh pihak pihak yang yang kontra terhadap Rezim pemerintahan pada masa itu, yang dimana pada masa “bail out’ itu terjadi dimana Bapak Budiono selaku gubernur Bank Indonesia yang mempunyai andil besar dalam pengambilan keputusan “bail out” sekarang ini menjadi Wakil president mendampingi Susilo bambang Yudhoyono. Dan Sri Mulyani yang pada masa itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Sebagai Ulasan kasus bank Century penulis mengutif dari situs berita Viva news. Isi berita tersebut adalah sebagai berikut :”Mabes Polri mempertanyakan sikap tertutup Bank Indonesia yang tidak melaporkan enam dari 10 letter of credit (L/C) fiktif Bank Century. Laporan pada Maret 2009 lalu hanya menyebutkan empat L/C fiktif. Penerbitan L/C fiktif itu, kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji, Selasa 15 September 2009, dilakukan pengurus bank saat belum diambil alih pemerintah, yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jagateesen. L/C senilai US$ 75,2 juta itu masuk kategori tindak pidana perbankan. Empat debitor yang menikmati puluhan juta dolar itu adalah PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energy quantum Easton Indonesia, di mana per debitor sesuai dengan dokumen L/C mengimpor kacang kedelai. "Namun faktanya impor tersebut tidak pernah dilaksanakan. Informasi yang diterima penyidik, debitor penerima L/C sebanyak US$178 juta, namun yang dilaporkan oleh BI hanya 4 debitor.Sedangkan terhadap 6 debitor lainnya tidak dilaporlkan, karena menurut BI dan Bank Century masih tergolong lancar," beber Susno.
Menindaklanjuti laporan tersebut polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi, serta meminta keterangan ahli dari BI dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Kejagung. Sekadar diketahui hasil perhitungan pada 31 Desember 2008, setelah memperhitungkan injeksi modal Rp 4,977 triliun, CAR bank tercatat masih negatif 19,21 persen, sehingga dibutuhkan tambahan modal sebanyak Rp 1,155 triliun. Saat itu BI juga memperdalam pemeriksaan lewat audit investigasi dan menemukan adanya fraud yang dilakukan pengurus lama dalam beberapa bulan sebelum bank dialihkan ke LPS. Si pemilik, Robert Tantular, berulah dengan memberikan fasilitas kredit perdagangan (L/C) kepada 10 debitor dengan total US$ 178 juta yang diindikasikan merupakan rekayasa dengan menggunakan perusahaan fiktif. Sebagian besar fasilitas itu hanya dijamin dengan deposito antara 5-20 persen dari nilai fasilitas kredit.”
Sebagai salah satu cara pembayaran dalam transaksi perdagangan intemasional Letter of Credit (L/C) memberikan keuntungan dan segi-segi positif bagi para pihak pelaku perdagangan intemasional. L/C dianggap sebagai cara pembayaran yang paling ideal dan aran karena dengan L/C kepastian pembayaranbagi pihak penjual terjamin. Bagi pihak pembeli dengan L/C akan mengamankan dananya sekaligus menjamin kepastian penyerahan barang yang diperjualbelikan. Pembayaran dengan L/C adalah pembayaran bersyarat dimana penjual dapat memperoleh pembayaran apabila menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi LIC yang menunjukan bahwa penjual telah melaksanakan pengiriman atau penyerahan barang. Bank sebagai wakil atau kuasa pembeli akan melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pembeli bilamana dokumen-dokumen yang diterima telah sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
Dilihat dari kasus L/C Bank Century maupun Bank BNI yang telah dibahas. Dapat diasumsikan bahwa bank selaku pihak yang memberikan layanan dan jaminan terhadap L/C tersebut terjadi keteledoran bahkan terindikasi tindak kucurangan(FRAUD) yang dilakukan oleh oknum bank sendiri yang terjadi pada kasus L/C bank BNI cabang Kebayoran Baru maupun oleh pemilik bank seperti yang dilakukan oleh Rober Tantular terhadap Bank yang didirikannya sendiri yaitu Bank Century. Perlu ada pengawasan lebih ketat baik oleh pihak BI (bank Indonesia) Maupun Lembaga Pemerintah lainnya.
Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar