Pengertian Letter Of Credit
Yang dimaksut dengan letter of
credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam
sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir,
penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir,
karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C
dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar
dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh
importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel
sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini
beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada
bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk diambil alih.
Pembayaran yang dilakukan atas
dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama
bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara
pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan
oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C
ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka
sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin
dengan dokumen.
Tujuan
Dan Fungsi Letter Of Credit L/C
L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk
kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir
agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran
atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengamatannya telah memenuhi
persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan
atas kontrak barang.
Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya
akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang
bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah
dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai
dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah
kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihan kemungkinan langkah-langkah
yang dapat dilakukan pada saat proses penanganan L/C.
Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah
proses pembayaran serta memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi dari L/C itu sendiri dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Merupakan
perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
2.
Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang
diadakan
3.
Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4. Merupakan
instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
5. Membantu
bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
Pada proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan
terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain :
Pihak
Langsung
a. Pembeli
·
Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer.
·
Pihak yang memohon pembukaan L/C.
· Kredibilitasnya
harus memuaskan dalam pertimbangan bank.
b. Penjual
·
Disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shiper
· Pihak kepada siapa
L/C diterbitkan/diperuntukkan.
· Pihak yang
memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank
pembayar.
c. Bank pembuka (penerbit) L/C
·
Disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank.
· Bank pembeli yang
membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan
bank di negara beneficiary.
·
Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan
syarat-syarat L/C.
· Yang mengatur
pembiayaan transaksi bilamana diminta.
· Yang melepaskan
dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli.
d. Bank penerus L/C
·
Disebut juga advising bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank
·
Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C
tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain.
·
Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank ,
bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.
e. Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran
L/C
· Disebut
juga confirming bank/foreign coresspondent bank.
· Bank
kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yaitu
menegaskan kepada beneficiary bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir
atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan
membayarnya.
f. Bank pembayar
· Disebut juga paying bank.
· Bank yang namanya
disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary
asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.
g. Bank yang menegosiasi
· Disebut juga
negotiating bank.
· Bank yang biasanya
namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel dari
beneficiary.
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran
(me-reimburse)
· Disebut juga reimburse
bank.
· Bilamana antar bank
eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening maka untuk
penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
Pihak
Tidak Langsung
a. Perusahaan
pelayaran (pengapalan)
·Menerima barang-barang dagang dari
shiper/eksportir/freight forwader dan mengatur pengangkutan barang-baranmg
tersebut.
·Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat
bukti muat barang.
b. Bea
dan Cukai (Pabean)
· Bagi
importir, sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang bilamana
dokumen B/L telah dilakukan pembayaran.
· Bagi
eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan
izin barang untuk dimuat di kapal.
c. Perusahaan
asuransi
·Pihak yang mengasuransikan barang-barang yang
dikapalkan sesuai nilai yang syaratkan.
·Pihak yang mengeluarkan sertifikat atau polis
asuransi untuk menutup resiko yang dikehendaki.
·Pihak yang menyelesaikan tagihan atau klaim
kerugian-kerugian.
d. Badan
pemeriksa atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
· Pihak
yang ditunjuk pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor di
negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di negara tempat
tibanya barang.
· Pihak
yang ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis,
jumlah barang dan sebagainya.
e. Badan-badan
peneliti lainnya
·Yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan
surat-surat keterangan atau setifikat lainnya bagi barang-barang yang
diperdagangkan.
JENIS-JENIS L/C
L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran
memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak
perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain :
Revocable L/C . L/C yang sewaktu-waktu
dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir
kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari
importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran
karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza pemberitahuan terlebih dahulu
kepada beneficiary.
Irrevocable L/C . L/C yang tidak bisa
dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C
tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang
ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan
mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang
bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable
dan Confirmed L/C .L/C
yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bankmaupun oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
Clean Letter of Credit.Dalam L/C ini tidak
dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak
diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang
tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit. Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary
L/C dengan Red Clause.
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian
dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan
penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan
kombinasi open L/Cdengan documentary L/C.
Revolving
L/C. L/C ini memungkinkan
kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus
pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia
setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam
bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu
dipakai atau tidak.
Back to Back L/C . Dalam L/C ini, penerima
(beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara.
Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk
membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C
yang diterimanya dari luar negri.
(Analisis Kasus L/C (letter of credit))1. Kasus L/C fiktif BNI
2. Kasus L/C fiktif Bank Century
Ø
Kasus pertama (L/C fiktif BNI)
Asal mula kasus ini bermula dari
diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.
L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank
BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko
tinggi (high risk countries). Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya
Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall
Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang
menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo
Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan
negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika. Kasus BNI ini terjadi pada
BNI cabang Kabayoran Baru yang terjadi pada bulan juli tahun 2002 sampai dengan
bulan agustus tahun 2003.
Dilihat dari teknik perbankan
yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. hal ini seharusnya
Bank BNI selaku penerima L/C harus memiliki buku pedoman perusahaan (BPP) yang
merupakan buku pegangan kerja bagi setiap petugas, termasuk sistem pengamanan
L/C. Sebelum L/C tersebut diteruskan kepada eksportir, pertama-tama yang harus
dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru adalah membuat/mengisi work sheet. Work sheet
tersebut merupakan lembaran catatan bank yang akan selalu diisi dan menjadi
pedoman petugas-petugas bank dalam menangani L/C tersebut, yaitu mulai dari
saat L/C itu diterima sampai saat L/C itu dinegosiasikan dan dibayar. Menurut
informasi, Bank BNI Kebayoran Baru ternyata tidak membuat work sheet, sedangkan
work sheet merupakan salah satu sarana pengamanan bagi para petugas dan pejabat
bank yang terkait dan bertanggung jawab dengan L/C tersebut. Dalam work sheet
itu harus dicatat hal-hal yang menyangkut rincian L/C Antara lain siapa bank
pembuka (issuing atau opening bank), nomor dan tanggal L/C, siapa eksportirnya,
untuk komoditas apa (barang yang diekspor), berapa jumlah satuan atau beratnya,
berapa nilainya dan dalam mata uang apa, batas waktu L/C (expiry date), dan
batas waktu tanggal bill of lading (dokumen pengangkutan kapal). Selain itu,
dicatat pula apa syarat-syarat L/C, antara lain apakah L/C itu merupakan usance
L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat eksportir adalah wesel ekspor
berjangka yang harus dibayar importir dalam jangka waktu tertentu, misalnya 90
hari setelah wesel itu diterima importir) atau L/C tersebut merupakan sight L/C
(artinya, wesel ekspor yang harus dibuat oleh eksportir adalah wesel ekspor
yang harus segera dibayar seketika wesel itu diterima importir).
Menurut ketentuan Undang-Undang
Perbankan, bank harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berkenaan dengan transaksi L/C Bank BNI Kebayoran Baru tersebut, kehati-hatian
bank itu antara lain menyangkut siapa yang menjadi beneficiary L/C. Beneficiary
adalah nasabah bank penerima dan bagaimana reputasinya selama ini? Apakah
beneficiary memiliki kemampuan untuk melaksanakan transaksi komoditas
sebagaimana yang dimaksuddalamL/C.
Berdasarkan hasil investigasi
yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu
perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata
telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil
verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung
menyatakan bahwa PEB tersebut palsu. Sementara itu pula, penyelesaian
pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut
yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank),
melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan
penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut. Sebagian
dikutif dari ”Memahami Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan” Sutan
Remy Sjahdeini.
Ø
Kasus kedua L/C Bank Century
Bank century merupakan bank
gagal yang bermula bernama bank mutiara yang didirikan oleh seorang Bankir yang
bernama Robert Tantular. Bank yang menjadi trend topik pada tahun 2010an karena
“bail out” (dana talangan) yang dikucurkan oleh Bank Indonesia(BI) selaku bank
central. Dana ‘bail out” yang dikucurkan oleh bank Indonesia yaitu sebesar 6,7
triliun. Kasus ini bukan hanya menyangkut citra perbankan Indonesia tetapi
tetapi pada kasus ini terjadi Intrik politik didalamnya dan sangat dipolitisasi
oleh pihak pihak yang yang kontra terhadap Rezim pemerintahan pada masa itu,
yang dimana pada masa “bail out’ itu terjadi dimana Bapak Budiono selaku
gubernur Bank Indonesia yang mempunyai andil besar dalam pengambilan keputusan
“bail out” sekarang ini menjadi Wakil president mendampingi Susilo bambang
Yudhoyono. Dan Sri Mulyani yang pada masa itu menjabat sebagai Menteri
Keuangan.
Sebagai Ulasan kasus bank Century penulis mengutif dari situs berita Viva news. Isi berita tersebut adalah sebagai berikut :”Mabes Polri mempertanyakan sikap tertutup Bank Indonesia yang tidak melaporkan enam dari 10 letter of credit (L/C) fiktif Bank Century. Laporan pada Maret 2009 lalu hanya menyebutkan empat L/C fiktif. Penerbitan L/C fiktif itu, kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji, Selasa 15 September 2009, dilakukan pengurus bank saat belum diambil alih pemerintah, yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jagateesen. L/C senilai US$ 75,2 juta itu masuk kategori tindak pidana perbankan. Empat debitor yang menikmati puluhan juta dolar itu adalah PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energy quantum Easton Indonesia, di mana per debitor sesuai dengan dokumen L/C mengimpor kacang kedelai. "Namun faktanya impor tersebut tidak pernah dilaksanakan. Informasi yang diterima penyidik, debitor penerima L/C sebanyak US$178 juta, namun yang dilaporkan oleh BI hanya 4 debitor.Sedangkan terhadap 6 debitor lainnya tidak dilaporlkan, karena menurut BI dan Bank Century masih tergolong lancar," beber Susno.
Menindaklanjuti laporan tersebut polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi, serta meminta keterangan ahli dari BI dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Kejagung. Sekadar diketahui hasil perhitungan pada 31 Desember 2008, setelah memperhitungkan injeksi modal Rp 4,977 triliun, CAR bank tercatat masih negatif 19,21 persen, sehingga dibutuhkan tambahan modal sebanyak Rp 1,155 triliun. Saat itu BI juga memperdalam pemeriksaan lewat audit investigasi dan menemukan adanya fraud yang dilakukan pengurus lama dalam beberapa bulan sebelum bank dialihkan ke LPS. Si pemilik, Robert Tantular, berulah dengan memberikan fasilitas kredit perdagangan (L/C) kepada 10 debitor dengan total US$ 178 juta yang diindikasikan merupakan rekayasa dengan menggunakan perusahaan fiktif. Sebagian besar fasilitas itu hanya dijamin dengan deposito antara 5-20 persen dari nilai fasilitas kredit.”
Sebagai salah satu cara pembayaran dalam transaksi perdagangan intemasional Letter of Credit (L/C) memberikan keuntungan dan segi-segi positif bagi para pihak pelaku perdagangan intemasional. L/C dianggap sebagai cara pembayaran yang paling ideal dan aran karena dengan L/C kepastian pembayaranbagi pihak penjual terjamin. Bagi pihak pembeli dengan L/C akan mengamankan dananya sekaligus menjamin kepastian penyerahan barang yang diperjualbelikan. Pembayaran dengan L/C adalah pembayaran bersyarat dimana penjual dapat memperoleh pembayaran apabila menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi LIC yang menunjukan bahwa penjual telah melaksanakan pengiriman atau penyerahan barang. Bank sebagai wakil atau kuasa pembeli akan melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pembeli bilamana dokumen-dokumen yang diterima telah sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
Dilihat dari kasus L/C Bank Century maupun Bank BNI yang telah dibahas. Dapat diasumsikan bahwa bank selaku pihak yang memberikan layanan dan jaminan terhadap L/C tersebut terjadi keteledoran bahkan terindikasi tindak kucurangan(FRAUD) yang dilakukan oleh oknum bank sendiri yang terjadi pada kasus L/C bank BNI cabang Kebayoran Baru maupun oleh pemilik bank seperti yang dilakukan oleh Rober Tantular terhadap Bank yang didirikannya sendiri yaitu Bank Century. Perlu ada pengawasan lebih ketat baik oleh pihak BI (bank Indonesia) Maupun Lembaga Pemerintah lainnya.
Sebagai Ulasan kasus bank Century penulis mengutif dari situs berita Viva news. Isi berita tersebut adalah sebagai berikut :”Mabes Polri mempertanyakan sikap tertutup Bank Indonesia yang tidak melaporkan enam dari 10 letter of credit (L/C) fiktif Bank Century. Laporan pada Maret 2009 lalu hanya menyebutkan empat L/C fiktif. Penerbitan L/C fiktif itu, kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji, Selasa 15 September 2009, dilakukan pengurus bank saat belum diambil alih pemerintah, yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jagateesen. L/C senilai US$ 75,2 juta itu masuk kategori tindak pidana perbankan. Empat debitor yang menikmati puluhan juta dolar itu adalah PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energy quantum Easton Indonesia, di mana per debitor sesuai dengan dokumen L/C mengimpor kacang kedelai. "Namun faktanya impor tersebut tidak pernah dilaksanakan. Informasi yang diterima penyidik, debitor penerima L/C sebanyak US$178 juta, namun yang dilaporkan oleh BI hanya 4 debitor.Sedangkan terhadap 6 debitor lainnya tidak dilaporlkan, karena menurut BI dan Bank Century masih tergolong lancar," beber Susno.
Menindaklanjuti laporan tersebut polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi, serta meminta keterangan ahli dari BI dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Kejagung. Sekadar diketahui hasil perhitungan pada 31 Desember 2008, setelah memperhitungkan injeksi modal Rp 4,977 triliun, CAR bank tercatat masih negatif 19,21 persen, sehingga dibutuhkan tambahan modal sebanyak Rp 1,155 triliun. Saat itu BI juga memperdalam pemeriksaan lewat audit investigasi dan menemukan adanya fraud yang dilakukan pengurus lama dalam beberapa bulan sebelum bank dialihkan ke LPS. Si pemilik, Robert Tantular, berulah dengan memberikan fasilitas kredit perdagangan (L/C) kepada 10 debitor dengan total US$ 178 juta yang diindikasikan merupakan rekayasa dengan menggunakan perusahaan fiktif. Sebagian besar fasilitas itu hanya dijamin dengan deposito antara 5-20 persen dari nilai fasilitas kredit.”
Sebagai salah satu cara pembayaran dalam transaksi perdagangan intemasional Letter of Credit (L/C) memberikan keuntungan dan segi-segi positif bagi para pihak pelaku perdagangan intemasional. L/C dianggap sebagai cara pembayaran yang paling ideal dan aran karena dengan L/C kepastian pembayaranbagi pihak penjual terjamin. Bagi pihak pembeli dengan L/C akan mengamankan dananya sekaligus menjamin kepastian penyerahan barang yang diperjualbelikan. Pembayaran dengan L/C adalah pembayaran bersyarat dimana penjual dapat memperoleh pembayaran apabila menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi LIC yang menunjukan bahwa penjual telah melaksanakan pengiriman atau penyerahan barang. Bank sebagai wakil atau kuasa pembeli akan melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pembeli bilamana dokumen-dokumen yang diterima telah sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
Dilihat dari kasus L/C Bank Century maupun Bank BNI yang telah dibahas. Dapat diasumsikan bahwa bank selaku pihak yang memberikan layanan dan jaminan terhadap L/C tersebut terjadi keteledoran bahkan terindikasi tindak kucurangan(FRAUD) yang dilakukan oleh oknum bank sendiri yang terjadi pada kasus L/C bank BNI cabang Kebayoran Baru maupun oleh pemilik bank seperti yang dilakukan oleh Rober Tantular terhadap Bank yang didirikannya sendiri yaitu Bank Century. Perlu ada pengawasan lebih ketat baik oleh pihak BI (bank Indonesia) Maupun Lembaga Pemerintah lainnya.
Referensi: